Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPIP mempunyai tugas: a. MENETAPKAN strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; b. memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; c. memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; d. MENETAPKAN standar kualitas Prastudi Kelayakan dan tata cara evaluasinya; e. memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; dan f. melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda