Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
KPPIP mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
b. memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d. MENETAPKAN standar kualitas Prastudi Kelayakan dan tata cara evaluasinya;
e. memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; dan
f. melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda
