Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur ditetapkan sebagai Infrastruktur Prioritas jika telah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah; c. memiliki keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; d. memiliki peran strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan dan keamanan nasional; dan/atau e. membutuhkan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Koreksi Anda