Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. kriteria dan jenis Infrastruktur Prioritas; b. pendanaan Infrastruktur Prioritas; c. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Penyiapan Infrastruktur Prioritas; e. Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas; f. Penyediaan Infrastruktur Prioritas; g. pemantauan dan pengendalian; h. laporan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan i. daftar Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda