Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. kriteria dan jenis Infrastruktur Prioritas;
b. pendanaan Infrastruktur Prioritas;
c. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penyiapan Infrastruktur Prioritas;
e. Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
f. Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
g. pemantauan dan pengendalian;
h. laporan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
i. daftar Infrastruktur Prioritas.
Koreksi Anda
