Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilakukan dengan prinsip sebagai berikut: a. kemanfaatan; b. terpadu; c. efisien; dan d. efektif.
Koreksi Anda