Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk: a. percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; b. penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan c. pencapaian target Penyediaan Infrastruktur Prioritas melalui persiapan yang cermat dan koordinasi yang efektif antar para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda