Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
Pengaturan Peraturan PRESIDEN ini bertujuan untuk:
a. percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
b. penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
c. pencapaian target Penyediaan Infrastruktur Prioritas melalui persiapan yang cermat dan koordinasi yang efektif antar para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
