Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan.
Koreksi Anda
