Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 74 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2O20 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
