Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 74 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Koreksi Anda