Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersinergi dalam penegakan hukum untuk mendukung pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Koreksi Anda