Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank. (2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat dengan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda