Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda