Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. mengembangkan kemampuan manajerial; b. mengembangkan kemampuan keuangan; dan c. mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
Koreksi Anda