Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Rakyat harus memiliki: a. sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar muat kapal, pergudangan, perkantoran, bangunan komersial, tempat beribadah agama, stasiun pengisian bahan bakar umum, listrik, air minum, sanitasi, sarana kesehatan dan sarana lain untuk kegiatan terkait dengan Pelayaran- Rakyat; b. sarana dan prasarana marina untuk sandar atau tambat kapal wisata (yacht); dan c. sarana dan prasarana perbaikan kapal. (2) Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan pariwisata yang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk dan keluar (port of entry and exit point) harus dilengkapi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan kepelabuhanan untuk kapal wisata (yacht) dari atau ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda