Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
