Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran. (2) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal yang tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda