Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal; b. pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; dan c. pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Koreksi Anda