Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. pengajar yang tersertifikasi;
c. kurikulum yang sesuai standar; dan
d. pengujian dan sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
