Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat;
c. pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat;
d. peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
e. memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
