Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; c. pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; d. peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan e. memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat. (2) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda