Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda