Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
