Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran- Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
