Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagai berikut:
a. menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak mengurangi tampilan sebagai kapal kayu;
b. memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
c. memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
d. dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Koreksi Anda
