Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa kapal layar berbendera INDONESIA yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin.
(2) Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa kapal layar bermotor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
(3) Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran paling kecil GT 7
(tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).
Koreksi Anda
