Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Teks Saat Ini
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:
a. kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
b. kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c. kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
Koreksi Anda
