Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 74 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan untuk: a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah; b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan; c. memelihara warisan budaya bangsa; dan d. mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.
Koreksi Anda