Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda