Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda
