Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
