Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
b. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
