Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama. b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan. c. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Koreksi Anda