Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
