Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
