Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Teks Saat Ini
Komite Pengarah dan Tim Pelaksana dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
