Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibantu oleh:
a. Tim Pelaksana; dan
b. Narasumber Utama (Prominent).
(2) Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama (Prominent) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.
Koreksi Anda
