Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 74 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (2) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program: a. pendanaan; b. perpajakan; c. perlindungan konsumen; d. pendidikan dan sumber daya manusia; e. infrastruktur komunikasi; f. logistik; g. keamanan siber (cyber security); dan h. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019. (3) Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda