Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kerinci; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kerinci.
Koreksi Anda
