Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci.
(2) Institut Agama Islam Negeri Kerinci merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda
