Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
