Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
