Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 74 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Terhadap Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang akan diedarkan atau dijual wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Koreksi Anda
