Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 74 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai Kementerian Pertahanan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Pertahanan;
b. Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan;
e. Pegawai Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
