Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 74 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
