Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli hotocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruices under the ASDAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.