Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERPRES Nomor 73 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa: a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru; b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender. (2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. (3) Menteri MENETAPKAN Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender. (4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian melalui penugasan. (5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain. (6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda