Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda