Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator;
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
