Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda