Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda