Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
