Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
b. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
c. pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
