Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda