Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda